Nama : Deslia Nisrina Hanifa
Npm : 21212894
Kelas : 4EB20
A. Benturan kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di
suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis
situasi sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh (control) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Apabila
situasi yang telah disebutkan terjadi atau apabila individu tidak yakin apakah
suatu situasi yang sedang terjadi merupakan benturan kepentingan, maka harus
segera dilaporkan hal – hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas
kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa
situasi tersebut menimbulkan kepentingan, maka mereka harus segera melaporkan
benturan kepentingan ini kepada komite pemeriksa. Berikut ini merupakan
beberapa upaya suatu perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan
kepentingan adalah sebagai berikut :
- Menghindari diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan.
- Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
- Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
- Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
- Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
- Menghormati hak setiap insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
- Tidak akan memegang jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
- Menghindari diri dari memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu perusahaan atau organisasi pesaing.
- Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya benturan kepentingan.
- Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang telah disetujui maupun yang belum disetujui.
- Tidak akan menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak langsung.
B. Etika dalam tempat kerja
Dunia kerja memang menyimpan banyak
sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk
memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi
dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut
mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami
nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf,
kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai
luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja
juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat
kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya.
Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha
mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan
buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.Etikadalam profesionalisme
bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan
tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan
kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis
diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu
output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja
yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional
tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai
tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam
tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan
tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika
melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah
putih”.
C. Aktivitas bisnis internasional – masalah budaya
Bagaimana cara dan perilaku manusia
melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan.
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan
kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah
budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan
juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan
tersebut.Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya
perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah
gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara
individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
D. Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas
sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara
dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi
dan penyelenggara pemerintah. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
-
Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan.
-
Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya,
mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
-
Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
E.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap
sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan
normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan
perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan
dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis
yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana
alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat
berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan
krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang
berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen.
Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate
discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah
kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal.
Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu
terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan,
mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa
krisis.
F.
Contoh Kasus
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung
Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung
obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium
krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami
perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat
kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain
berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik,
deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO
tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan
penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah
satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan
untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus
warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat
pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon
dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat
ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi
biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita,
Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan
tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum.
Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih
melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran
krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah
satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di
Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim
kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah
produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan
bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan
baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari
konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah
menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan
pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini,
dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air.
"Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak
dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga
Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam
pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin
nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya,
pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi
pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber
Mulyadi. 2002. Auditing.
Jakarta: Salemba Empat.
http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
0 comments:
Posting Komentar